ETIKA PROFESI
1.
Pengerttian
Etika
Etika berasal
dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan.
Etika biasanya berkaitan dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari
bahasa latin, yaitu “Mos” dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti juga adat
kebiasaan atau cara hidup kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan
perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.
Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan
sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian
perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian system
nilai-nilai yang berlaku.
2. Pengertian
Profesi
Profesi
merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan
dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan
atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan
atau jabatan dapat disebut profesi, karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan natau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh semua orang, akan tetapi memerlukan
suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk
itu.
2.1
Syarat Profesi:
1. Memiliki Kode etik
2. Memiliki keterampilan khusus
3. Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan
4. Menguasai bisang keahlian khusus.spesifik
5. Memiliki standar gaji tertentu
6. Memerlukan waktu pendidikan yang relatif lama
7. Memerlukan modal/biaya pendidikan yang cukup tinggi
8. Memiliki surat ijin praktek (surat keputusan) mengenai profesinya
9. Menjadi pilihan karir yang utama
Etika terutama sekali harus
diberlakukan pada setiap perilaku para praktisi humas. Integritas pribadi
merupakan bagian utama dari profesionalisme. Prinsip ini juga berlaku di
berbagai bidang kekaryaan lainnya seperti halnya bidang profesi dokter, guru
maupun akuntan. Norma etik sangat penting walaupun negara kita adalah Negara hukum
karena manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari
diri pribadi, sehingga para praktisi humas sungguh-sungguh merasakan bahwa
hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah
berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima,
bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya
2.2 Norma-norma etik
1.
Etika atau etik
sebagai pandangan manusia alam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang
baik.
2.
Etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan
buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.
Etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya.
4.
Terminius
Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu
pengetahuan yangmempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
5.
Manner dan
Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat)
yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat
dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
6.
Merupakan
prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak
(The principles of morality, including the science of good and the nature
of the right)
7.
Pedoman
perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan
manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of
human actions)
8.
Ilmu watak
manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science
of human character in its ideal state, and moral principles as of an
individual)
9.
Merupakan ilmu
mengenai suatu kewajiban (The science of duty)
Suatu kode etik profesional hanya
akan efektif apabila benar-benar diterapkan dalam rangka mengatur sepak terjang
para praktisi yang menekuni profesi yang bersangkutan. Jika perilaku para
praktisi dibiarkan menyimpang, apalagi jika mereka juga enggan bergabung dalam
asosiasi-asosiasi profesi, maka kode etik itu tidak lebih dari setumpuk kertas
dan sederet tulisan tanpa makna.
Sekarang sudah terdapat beberapa
kode etik internasional seperti Kode Athena yang terkenal itu. Kode etik ini
ditetapkan secara resmi oleh International Public Relations Association (IPRA)
di Athena, Yunani pada tahun 1965, dan kemudian disempurnakan lagi di Teheran,
Iran pada tahun 1968. Penekanan kode etik tersebut adalah kepada “hak-hak asasi
manusia”. Sampai sejauh ini IPRA telah memiliki anggota yang berasal dari 70
negara. Meskipun prestisius dan mengandung kekuatan, kode etik tersebut juga
tidak luput dari kelemahan. Sementara kode etik praktek yang ditetapkan oleh
British Institute of Public Relations nampaknya lebih efektif penerapannya.
Begitu seseorang diangkat sebagai anggota, maka ia langsung terikat kewajiban
untuk mematuhi semua peraturan yang tertuang dalam kode etik praktek tersebut.
Setiap pelanggaran akan mengakibatkan sanksi. Tidak seperti IPRA, lembaga ini
memiliki sutau komite pengawas yang menerima dan memproses pengaduan-pengaduan
yang disampaikan oleh seseorang melalui direkturnya.Public Relations Consultans
Association juga memiliki kode etik serupa dalam mengatur perilaku segenap
anggotanya yang khusus terdiri dari konsultan-konsultan humas (keanggotaan
lembaga ini tidak berdasarkan individu, melainkan lembaga atau perusahaan yang
bergerak dalam bidang jasa humas).
2.3 Persamaan dan Perbedaan Kode Etik Internasional dan Nasional
a.
Persamaan
Kode etik Public Relation Internasional
dan Nasional memiliki beberapa persamaan diantaranya, yaitu:
1.
Sama-sama harus menjalankan tugas dengan
menjunjung tinggi kebenaran, tidak mengungkapkan informasi-informasi yang salah
satu yang bersifat menyesatkan, baik secara sadar maupun hanya karena gegabah,
serta akan selalau berusaha memastikan kebenaran suatu informasi sebelum
mengemukakannya.
2.
Harus menghormati dan menjaga
kepercayaan yang telah diberikan oleh pihak-pihak lain kepadanya untuk
menjalankan suatu aktivitas profesional
3.
Tidak menawarkan, memberikan atau pun
mendorong perusahaan induk atau perusahaan klien untuk menyodorkan suapan atau
bujukan kepada pejabat pemerintah atau anggota parlemen atau personil-personil
lembaga penting lainnya untuk melakukan sesuatu yang jelas-jelas bertentangan
dengan kepentingan umum.
4.
Harus menjaga kepercayaan. Baik
informasi-informasi yang sekarang maupun yang terdahulu, dan diperbolehkan
memanfaatkan atau mengungkapkan kepercayaan tersebut demi kepentingannya
sendiri sehingga mengakibatkan kerugian atau prasangka terhadap perusahaan
induk dan atau perusahaan klien (kecuali jika hal itu diizinkan oleh perusahaan
induk dan atau perusahaan klien yang bersangkutan), tanpa perintah atau
persetujuan pengadilan.
5.
Setiap lembaga anggota maupun segenap
stafnya tidak diperkenankan memperjual-belikan keterangan tentang keamanan atau
informasi terbatas lainnya dari perusahaan induk dan atau perusahaan kliennya
tanpa izin khusus secara tertulis dan resmi dari pejabat yang berwenang
memberikannya.
6.
Perihal Informasi rahasia, seorang
anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak
akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau
yang diperolehnya, secara pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang
bersifat rahasia, dan kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan,
demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa
persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
7.
Membela kepentingan perusahaan induk dan
atau perusahaan klien, tanpa harus merugikan kepentingan pihak lain secara
sepihak.
8.
Setiap anggota hendaknya tidak
mencemarkan nama baik atau pun praktek profesi dari para anggota lainnya.
Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau
praktek profesional angota lain.
9.
Menghindarkan diri dari setiap tindakan
atau hal-hal yang akan dapat mencemarkan nama baik IPR, serta reputasi dan
kepentingan profesi humas. Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian
rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi public relations.
10.
Senantiasa berpegang teguh pada standar-standar
tertinggi dalam melangsungkan setiap praktek humas, serta senantiasa menjalin
hubunan yang adil dan jujur dengan pihak atasan dan atau klien, dengan sesama
praktisi humas, dengan para profesional lainnya, dengan pihak pemasok, pihak
perantara, segenap media komunikasi, para pegawai, dan yang paling utama dengan
khalayak.
11.
Persamaan lainnya yaitu sama-sama tidak
diperbolehkan melakukan suap-menyuap/ menerima suap.
b. Perbedaan
1.
Pebedaannya yaitu jika kode etik
nasional harus sesuai dengan peraturan APPRI kalo yang internasional
sesuai dengan peraturan IPRA.
2.
Kode etik nasional lebih detail di dalam
menerangkan tentang tumpang tindih profesinya.
3.
Yang berbeda lagi yaitu tentang
peraturan masalah keuangannya.
4.
Perbedaan lainnya yaitu di dalam kode
etik internasional harus menaati berbagai peraturan yang sangat ketat dan
spesifik dan harus mendapat sertifikat dan lolos ujian. Lebih selektif dan
lebih profesional dalam bidang ke-humasan.
landasan
formal bagi segenap kegiatannya, setiap praktisi humas wajib mencari suatu
bentuk pengakuan itu adalah CAM Diploma in Public Relations, atau ijazah yang
dikeluarkan oleh British Institute of Public Relations. Sedangkan di Amerika
Serikat adalah sertifikat lulus ujian yang khusus diselenggarakan oleh Public
Relations Society of America atau sertifikat dari International Association of
Business Communication. Di hampir semua negara, khususnya negara-negara
maju, sudah ada lembaga-lembaga yang khusus menerbitkan sertifikat
profesi di bidang humas
2.4 Contoh profesi di Bidang TI
Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi
dalam empat kelompok sesuai bidangnya, yaitu :
1. Kelompok pertama, adalah mereka
yang bergulat di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang
merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada
lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya:
a. Sistem Analis
Orang yang
bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan mulai dari menganalisa
sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain
sistem yang akan dikembangkan.
b. Programer
Orang ynag
bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program
(baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
c. Web Designer
Orang yang
melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain
terhadap suatu proyek pembuatan apllikasi berbasis web.
d. Web Programer
Orang yang
bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat
program berbasis web yang telah dirancang sebelumnya.
2. Kelompok kedua, adalah
mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada
lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
a. Technical
Engineer
Sering juga di
sebut teknisi yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai
pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
b. Networking
Engineer
Orang yang
berkecimpung dalam bidang teknisi jaringan komputer dari maintenance
sampai pada troubleshooting-ya.
3. Kelompok ketiga, adalah mereka
yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok
ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
a. EDP Operator
Orang yang
bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic
data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi
lainnya.
b. System
Administrstor
Orang bertugas
melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki
kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan
dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
c. MIS Director
Orang yang
memiliki kewenangan paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan
manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras,
perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
4. Kelompok yang
keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi.
Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di
berbagai sektor di industri di teknologi informasi.
2.4.1 Contoh Profesi dibidang Lain
1. Seorang
calon anggota polri dalam menjalani profesinya sebagai anggota polri sebelum diangkat
sebagai anggota polri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan agar kelak
menjadi anggota polri yang professional.
2. Profesi
seorang dokter yang diharuskan memiliki ilmu dan keterampilan khusus, karena
profesi sebagai seorang dokter bukanlah hal yang main-main karena profesi
tersebut menyangkut dengan nyawa seseorang. Tetapi tidak cukup jika seorang
dokter hanya memiliki ilmu dan keterampilan maka dari itu harus didukung etika
yang baik, jika seorang dokter memiliki etika yang baik dalam kinerjanya maka
akan membuat citra dari dokter tersebuat akan terlihat baik dan orang lain atau
pasien percaya terhadap dokter tersebut.
Karena didalam
profesi yang kita jalani dibutuhkan ilmu dan keterampilan yang mendukung
kinerja kita, disamping itu juga didukung oleh adanya etika karena etika
mengajarkan kita tenteng bagaimana cara berperiaku yang baik dan buruk.
3.
Pengertian
Etika Profesi
Etika profesi adalah sikap etis
sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai
pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang
filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau
norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep
etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja
tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science,
medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan
bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk
menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau
objek).
Etika profesi adalah sebagai
sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan
keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat
sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan
disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
·
Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap
hasilnya.
·
Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan
orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi
4.
Pengertian Profesional
Merupakan sesorang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang memerlukan keterampilan atau keahlian khusus serta semangat pengabdian.
Sikap professional diperlukan dalam
menjalankan profesi karena profesi yang kita lakukan merupakan tanggung jawab
yang diberikan kepada diri kita untuk dijalankan dengan penuh tanggung jawab
untuk memperoleh penghasilan dan kepercayaan dari orang lain.
Ciri-ciri professional itu tidak statis,
artinya guru harus meningkatkan kompetensi dengan tujuan mengikuti perkembangan
zaman.
4.1 Contoh professional
a. Peranan
profesional guru dalam program pendidikan di sekolah yang di wujudkan untuk
mencapai perkembangan peserta didik secara optimal. Untuk mencapainya seorang
guru memberikan layanan kepada siswa sebagai layanan profesional guru yaitu
berupa layanan instruksional,layangan bimbingan atau bantuan akademik, dan
layanan administrasi.
Ø Layanan
instruksional : Tugas utama seorang guru/ instruktur adalah membelajarkan
siswa, namun seorang guru atau intstruktur harus memiliki wewenang dan daya
wibawa.Contohnya : seorang guru berhak memberikan nasihat,bimbingan maupun
teguran kepada siswanya.
Ø Layanan
bimbingan atau bantuan akademik : Tugas seorang guru yang bertalian dengan
usaha untuk membantu murid dalam mengatasi: Masalah belajar, Masalah
pribadi. Oleh karena itu seorang guru perlu memahami program konseling. Contohnya
: Di sekolah disediakan pembelajaran bimbingan dan konseling,guna membantu
siswa dalam mengatasi masalah pribadi maupun kelompok belajar dan mendapatkan
solusi yang terbaik.
Ø Layanan
administrasi : Menuntut guru salah satunya untuk memahami bagaimana
sekolah dikelola dan apa peranan guru didalamnya.
Guru profesional seharusnya memiliki
empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan
sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga harus
memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik.
Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan
prinsip-prinsip profesional. Mereka harus memiliki bakat, minat, panggilan
jiwa, dan idealisme, memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang
pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, memiliki kompetensi yang
diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, mematuhi kode etik profesi, memiliki
hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, memperoleh penghasilan yang
ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan untuk
mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, memperoleh perlindungan
hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan memiliki organisasi
profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).
4.2 Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional .
4.2.1 Ciri-Ciri Profesionalisme
Seseorang
yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk
mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didukung oleh
ciri-ciri sebagai berikut:
1. Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.
2. Meningkatkan dan memelihara kewibawaan.
Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara kewibawaan melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya
3. Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.
4. Mengejar kualitas tertinggi dan cita-cita dalam profesinya.
Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.
4.2.2 Contoh profesionalisme
Profesionalisme Pendidik atau guru menurut UU No 14 tahun 2005 Pasal (1) disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Inti perbedaan Profesi, Profesional dan Profesionalisme
Kata:
|
Perbedaan:
|
Profesi
|
Berkaitan dengan
pekerjaan atau mata pencaharian yang memenuhi syarat agar dapat dikatakan
sebagai profesi
|
Profesional
|
Berhubungan
dengan orang yang melakukan profesi
|
Profesionalisme
|
Berhubungan
dengan sikap, sifat dan karakter seorang profesional
|
4.3 Kode Etik
Profesi
Kode yaitu tanda-tanda atau
simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau
suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan
yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang
diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari
di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap,
tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan
sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah
lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam
masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang
teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH
HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk
dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu
wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis
tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya
selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan
semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh
profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari
atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan
dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu
sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan
membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi
pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan.
Supaya dapat berfungsi dengan baik, kodeetik itu sendiri harus menjadi hasil
SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi
sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai
moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari
luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima
oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan
harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen.
Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik
adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan
mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
4.3.1 Sanksi Pelanggaran Kode Etik
a.
Sanksi moral
b.
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik
Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan
lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan
dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci
norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma
tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi
adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta
terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang
salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang
professional
4.3.2 Tujuan Kode Etik Profesi
a.
Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
b.
Untuk menjaga
dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.
Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.
Untuk
meningkatkan mutu profesi.
e.
Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.
Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
g.
Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h.
Menentukan baku
standarnya sendiri.
4.3.3 Fungsi Kode Etik Profesi
Kode
etik profesi itu merupakan sarana untuk
membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat
merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik
profesi:
1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota
profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan
kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh
dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi
masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat
memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti
pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para
pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar
organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti
tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau
perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain
instansi atau perusahaan.
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat
kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan
antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional
sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah.
Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa)
misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat
mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi
Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI
melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi,
di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.
4.3.4 Kode
Etik Seorang Profesional TI
Dalam
lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau
norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI
dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta
organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang
profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program
aplikasi.
Seorang
profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus
ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh
kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program
aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem
kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).
4.3.5 Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik
yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala
bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang
memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama
dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan,
pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas
perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.
Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4.
Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.
Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.
Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk
materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan
identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan
pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas
segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.
Tidak
berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource)
dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.
Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.
Untuk
kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan
teguran secara langsung.
4.3.6 Etika Programmer
Adapun kode etik
yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.
Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.
Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.
Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4.
Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5.
Tidak
boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua
tanpa ijin.
6.
Tidak
boleh mencuri software khususnya development tools.
7.
Tidak
boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek
secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.
Tidak
boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.
Tidak
boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
dalam pengembangan suatu proyek.
11. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang
lain.
12. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug
dalam aplikasi.
14. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software
yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.
4.3.7
Aspek-Apek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1.
Aspek Teknologi
a.
Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia
dapat digunakan untuktujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat
memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
b.
Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang
yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang
bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2.
Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan
kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai
hal tersebut antara lain:
a. Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga
tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
b. system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada
batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum
yang muncul akibat aktifitas internet.
3.
Aspek Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal
yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi
seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang
open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn
peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya
proses pembelajaran.
4.
Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di
Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah
paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a
manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi
pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias
mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus
yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.
5.
Aspek Sosial
Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social
budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan
menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat
dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang
dilakukan oleh netter asal Indonesia. Cyber Crime : perbuatan melawan hukum
yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan
terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.
4.3.8 Etika Komputer
Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics” Etika
komputer diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus
dengan teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan
metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.
4.3.9 Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1. Kejahatan Komputer
2. Cyber Ethics
3. E-Commerce
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. Tanggung Jawab Profesi
2. Cyber Ethics
3. E-Commerce
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. Tanggung Jawab Profesi
Sumber :
Alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html?m=1
http://cyberethics-bsibsd.blogspot.com/2012/11/kode-etik-dalam-bidang-ti.html
http://www.mengejarasa.com/2014/10/profesi-profesional-dan-profesionalisme.html
https://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/
https://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/
0 komentar:
Posting Komentar