Senin, 19 Oktober 2015

Legislasi Profesi

0



ETIKA PROFESI
1.      Pengerttian Etika
Etika berasal dari bahasa Yunani “Ethos” yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan. Etika biasanya berkaitan dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa latin, yaitu “Mos” dalam bentuk jamaknya “Mores” yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian system nilai-nilai yang berlaku.

2.      Pengertian Profesi
          Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi, karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan natau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh semua orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.
2.1      Syarat Profesi:
1. Memiliki Kode etik
2. Memiliki keterampilan khusus
3. Memiliki latar belakang pendidikan yang relevan
4. Menguasai bisang keahlian khusus.spesifik
5. Memiliki standar gaji tertentu
6. Memerlukan waktu pendidikan yang relatif lama
7. Memerlukan modal/biaya pendidikan yang cukup tinggi
8. Memiliki surat ijin praktek (surat keputusan) mengenai profesinya
9. Menjadi pilihan karir yang utama

Etika terutama sekali harus diberlakukan pada setiap perilaku para praktisi humas. Integritas pribadi merupakan bagian utama dari profesionalisme. Prinsip ini juga berlaku di berbagai bidang kekaryaan lainnya seperti halnya bidang profesi dokter, guru maupun akuntan. Norma etik sangat penting walaupun negara kita adalah Negara hukum karena manfaat etika sebenarnya memperkuat hati nurani yang baik dan benar dari diri pribadi, sehingga para praktisi humas sungguh-sungguh merasakan bahwa hidupnya, pengabdiannya, pelaksanaan tugasnya dan tingkah lakunya adalah berguna, bermanfaat bagi masyarakat, dan karenanya dia dihargai, diterima, bahkan ditempatkan secara terhormat didalam masyarakatnya
2.2   Norma-norma etik
1.      Etika atau etik sebagai pandangan manusia alam berprilaku  menurut ukuran dan nilai yang baik.
2.      Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
3.      Etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
4.      Terminius Techicus, Pengertian etika dalam hal ini adalah, etika dipelajari untuk ilmu pengetahuan yangmempelajari masalah perbuatan atau tindakan manusia.
5.      Manner dan Custom, Membahas etika yang berkaitan dengan tata cara dan kebiasaan (adat) yang melekat dalam kodrat manusia (In herent in human nature) yang terikat dengan pengertian “baik dan buruk” suatu tingkah laku atau perbuatan manusia.
6.      Merupakan prinsip-prinsip moral yang termasuk ilmu tentang kebaikan dan sifat dari hak (The  principles of morality, including the science of good and the nature of the right)
7.      Pedoman perilaku, yang diakui berkaitan dengan memperhatikan bagian utama dari kegiatan manusia. (The rules of conduct, recognize in respect to a particular class of human actions)
8.      Ilmu watak manusia yang ideal, dan prinsip-prinsip moral sebagai individual. (The science of human character in its ideal state, and moral principles as of an individual)
9.      Merupakan ilmu mengenai suatu kewajiban (The science of duty)

Suatu kode etik profesional hanya akan efektif apabila benar-benar diterapkan dalam rangka mengatur sepak terjang para praktisi yang menekuni profesi yang bersangkutan. Jika perilaku para praktisi dibiarkan menyimpang, apalagi jika mereka juga enggan bergabung dalam asosiasi-asosiasi profesi, maka kode etik itu tidak lebih dari setumpuk kertas dan sederet tulisan tanpa makna.
Sekarang sudah terdapat beberapa kode etik internasional seperti Kode Athena yang terkenal itu. Kode etik ini ditetapkan secara resmi oleh International Public Relations Association (IPRA) di Athena, Yunani pada tahun 1965, dan kemudian disempurnakan lagi di Teheran, Iran pada tahun 1968. Penekanan kode etik tersebut adalah kepada “hak-hak asasi manusia”. Sampai sejauh ini IPRA telah memiliki anggota yang berasal dari 70 negara. Meskipun prestisius dan mengandung kekuatan, kode etik tersebut juga tidak luput dari kelemahan. Sementara kode etik praktek yang ditetapkan oleh British Institute of Public Relations nampaknya lebih efektif penerapannya. Begitu seseorang diangkat sebagai anggota, maka ia langsung terikat kewajiban untuk mematuhi semua peraturan yang tertuang dalam kode etik praktek tersebut. Setiap pelanggaran akan mengakibatkan sanksi. Tidak seperti IPRA, lembaga ini memiliki sutau komite pengawas yang menerima dan memproses pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh seseorang melalui direkturnya.Public Relations Consultans Association juga memiliki kode etik serupa dalam mengatur perilaku segenap anggotanya yang khusus terdiri dari konsultan-konsultan humas (keanggotaan lembaga ini tidak berdasarkan individu, melainkan lembaga atau perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa humas).

2.3            Persamaan dan Perbedaan Kode Etik Internasional dan Nasional

a.       Persamaan      
Kode etik Public Relation Internasional dan Nasional memiliki beberapa persamaan diantaranya, yaitu:
1.      Sama-sama harus menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi kebenaran, tidak mengungkapkan informasi-informasi yang salah satu yang bersifat menyesatkan, baik secara sadar maupun hanya karena gegabah, serta akan selalau berusaha memastikan kebenaran suatu informasi sebelum mengemukakannya.
2.      Harus menghormati dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan oleh pihak-pihak lain kepadanya untuk menjalankan suatu aktivitas profesional
3.      Tidak menawarkan, memberikan atau pun mendorong perusahaan induk atau perusahaan klien untuk menyodorkan suapan atau bujukan kepada pejabat pemerintah atau anggota parlemen atau personil-personil lembaga penting lainnya untuk melakukan sesuatu yang jelas-jelas bertentangan dengan kepentingan umum.
4.      Harus menjaga kepercayaan. Baik informasi-informasi yang sekarang maupun yang terdahulu, dan diperbolehkan memanfaatkan atau mengungkapkan kepercayaan tersebut demi kepentingannya sendiri sehingga mengakibatkan kerugian atau prasangka terhadap perusahaan induk dan atau perusahaan klien (kecuali jika hal itu diizinkan oleh perusahaan induk dan atau perusahaan klien yang bersangkutan), tanpa perintah atau persetujuan pengadilan.
5.      Setiap lembaga anggota maupun segenap stafnya tidak diperkenankan memperjual-belikan keterangan tentang keamanan atau informasi terbatas lainnya dari perusahaan induk dan atau perusahaan kliennya tanpa izin khusus secara tertulis dan resmi dari pejabat yang berwenang memberikannya.
6.      Perihal Informasi rahasia, seorang anggota (kecuali apabila diperintahkan oleh aparat hukum yang berwenang) tidak akan menyampaikan atau memanfaatkan informasi yang diberikan kepadanya, atau yang diperolehnya, secara  pribadi dan atas dasar kepercayaan, atau yang bersifat rahasia, dan kliennya, baik di masa lalu, kini atau di masa depan, demi untuk memperoleh keuntungan pribadi atau untuk keuntungan lain tanpa persetujuan jelas dari yang bersangkutan.
7.      Membela kepentingan perusahaan induk dan atau perusahaan klien, tanpa harus merugikan kepentingan pihak lain secara sepihak.
8.      Setiap anggota hendaknya tidak mencemarkan nama baik atau pun praktek profesi dari para anggota lainnya. Seorang anggota tidak akan dengan itikad buruk mencemarkan nama baik atau praktek profesional angota lain.
9.      Menghindarkan diri dari setiap tindakan atau hal-hal yang akan dapat mencemarkan nama baik IPR, serta reputasi dan kepentingan profesi humas. Seorang anggota tidak akan berperilaku sedemikian rupa sehingga merugikan nama baik Asosiasi, atau profesi public relations.
10.  Senantiasa berpegang teguh pada standar-standar tertinggi dalam melangsungkan setiap praktek humas, serta senantiasa menjalin hubunan yang adil dan jujur dengan pihak atasan dan atau klien, dengan sesama praktisi humas, dengan para profesional lainnya, dengan pihak pemasok, pihak perantara, segenap media komunikasi, para pegawai, dan yang paling utama dengan khalayak.
11.  Persamaan lainnya yaitu sama-sama tidak diperbolehkan melakukan suap-menyuap/ menerima suap.
b.      Perbedaan
1.      Pebedaannya yaitu jika kode etik nasional harus sesuai dengan peraturan APPRI  kalo yang internasional sesuai dengan peraturan IPRA.
2.      Kode etik nasional lebih detail di dalam menerangkan tentang tumpang tindih profesinya. 
3.      Yang berbeda lagi yaitu tentang peraturan masalah keuangannya.
4.      Perbedaan lainnya yaitu di dalam kode etik internasional harus menaati berbagai peraturan yang sangat ketat dan spesifik dan harus mendapat sertifikat dan lolos ujian. Lebih selektif dan lebih profesional dalam bidang ke-humasan. 
 landasan formal bagi segenap kegiatannya, setiap praktisi humas wajib mencari suatu bentuk pengakuan itu adalah CAM Diploma in Public Relations, atau ijazah yang dikeluarkan oleh British Institute of Public Relations. Sedangkan di Amerika Serikat adalah sertifikat lulus ujian yang khusus diselenggarakan oleh Public Relations Society of America atau sertifikat dari International Association of Business Communication. Di hampir semua negara, khususnya  negara-negara maju, sudah ada lembaga-lembaga yang khusus  menerbitkan sertifikat profesi di bidang humas

2.4   Contoh profesi di Bidang TI

Secara umum, pekerjaan di bidang teknologi informasi setidaknya terbagi dalam empat kelompok sesuai bidangnya, yaitu :
1.    Kelompok pertama, adalah mereka yang bergulat di dunia perangkat lunak (software), baik mereka yang merancang sistem operasi, database maupun sistem aplikasi. Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti misalnya:
a.    Sistem Analis
Orang yang bertugas menganalisa sistem yang akan diimplementasikan mulai dari menganalisa sistem yang ada, kelebihan dan kekurangannya, sampai studi kelayakan dan desain sistem yang akan dikembangkan.
b.    Programer
Orang ynag bertugas mengimplementasikan rancangan sistem analis, yaitu membuat program (baik aplikasi maupun sistem operasi) sesuai sistem yang dianalisa sebelumnya.
c.    Web Designer
Orang yang melakukan kegiatan perencanaan, termasuk studi kelayakan, analisis dan desain terhadap suatu proyek pembuatan apllikasi berbasis web.
d.   Web Programer
Orang yang bertugas mengimplementasikan rancangan web designer, yaitu membuat program berbasis web yang telah dirancang sebelumnya.
2.    Kelompok kedua, adalah mereka yang bergelut di bidang perangkat keras (hardware). Pada lingkungan kelompok ini, terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
a.    Technical Engineer
Sering juga di sebut teknisi yaitu orang yang berkecimpung dalam bidang teknik, baik mengenai pemeliharaan maupun perbaikan perangkat sistem komputer.
b.    Networking Engineer
Orang yang berkecimpung dalam bidang teknisi jaringan komputer dari maintenance sampai pada troubleshooting-ya.
3.    Kelompok ketiga, adalah mereka yang berkecimpung dalam operasional sistem informasi. Pada lingkungan kelompok ini terdapat pekerjaan-pekerjaan seperti:
a. EDP Operator
Orang yang bertugas mengoperasikan program-program yang berhubungan dengan electronic data processing dalam lingkungan sebuah perusahaan atau organisasi lainnya.

b.    System Administrstor
Orang bertugas melakukan administrasi terhadap sistem, melakukan pemeliharaan sistem, memiliki kewenangan mengatur hak akses terhadap sistem, serta hal-hal yang berhubungan dengan pengaturan operasional sebuah sistem.
c.    MIS Director
Orang yang memiliki kewenangan paling tinggi terhadap sebuah sistem informasi, melakukan manajemen terhadap sistem tersebut secara keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
4.    Kelompok yang keempat, adalah mereka yang berkecimpung di pengembangan bisnis teknologi informasi. Pada bagian ini, pekerjaan diidentifikasikan oleh pengelompokan kerja di berbagai sektor di industri di teknologi informasi.

2.4.1 Contoh Profesi dibidang Lain

1.      Seorang calon anggota polri dalam menjalani profesinya sebagai anggota polri sebelum diangkat sebagai anggota polri harus mengikuti pendidikan dan pelatihan agar kelak menjadi anggota polri yang professional.
2.      Profesi seorang dokter yang diharuskan memiliki ilmu dan keterampilan khusus, karena profesi sebagai seorang dokter bukanlah hal yang main-main karena profesi tersebut menyangkut dengan nyawa seseorang. Tetapi tidak cukup jika seorang dokter hanya memiliki ilmu dan keterampilan maka dari itu harus didukung etika yang baik, jika seorang dokter memiliki etika yang baik dalam kinerjanya maka akan membuat citra dari dokter tersebuat akan terlihat baik dan orang lain atau pasien percaya terhadap dokter tersebut.
Karena didalam profesi yang kita jalani dibutuhkan ilmu dan keterampilan yang mendukung kinerja kita, disamping itu juga didukung oleh adanya etika karena etika mengajarkan kita tenteng bagaimana cara berperiaku yang baik dan buruk.
3.      Pengertian Etika Profesi
            Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi.
Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia.
Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.
Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
Etika profesi adalah sebagai sikap hidup untuk memenuhi kebutuhan pelayanan profesional dari klien dengan keterlibatan dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka kewajiban masyarakat sebagai keseluruhan terhadap para anggota masyarakat yang membutuhkannya dengan disertai refleksi yang seksama, (Anang Usman, SH., MSi.)
Prinsip dasar di dalam etika profesi :
1. Tanggung jawab
·         Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
·         Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan.
3. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
4. Prinsip Kompetensi,melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalnya, kompetensi dan ketekunan
5. Prinsip Prilaku Profesional, berprilaku konsisten dengan reputasi profesi
6. Prinsip Kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi


4.      Pengertian Profesional 

Merupakan sesorang yang memperoleh penghasilan dengan melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan yang memerlukan keterampilan atau keahlian khusus serta semangat pengabdian.

Sikap professional diperlukan dalam menjalankan profesi karena profesi yang kita lakukan merupakan tanggung jawab yang diberikan kepada diri kita untuk dijalankan dengan penuh tanggung jawab untuk memperoleh penghasilan dan kepercayaan dari orang lain.
Ciri-ciri professional itu tidak statis, artinya guru harus meningkatkan kompetensi dengan tujuan mengikuti perkembangan zaman.

4.1       Contoh professional 

a.       Peranan profesional guru dalam program pendidikan di sekolah yang di wujudkan untuk mencapai perkembangan peserta didik secara optimal. Untuk mencapainya seorang guru memberikan layanan kepada siswa sebagai layanan profesional guru yaitu berupa layanan instruksional,layangan bimbingan atau bantuan akademik, dan layanan administrasi.
Ø  Layanan instruksional : Tugas utama seorang guru/ instruktur adalah membelajarkan siswa, namun seorang guru atau intstruktur harus memiliki wewenang dan daya wibawa.Contohnya : seorang guru berhak memberikan nasihat,bimbingan maupun teguran kepada siswanya.
Ø  Layanan bimbingan atau bantuan akademik : Tugas seorang guru yang bertalian dengan usaha untuk membantu murid dalam mengatasi:  Masalah belajar, Masalah pribadi. Oleh karena itu seorang guru perlu memahami program konseling. Contohnya : Di sekolah disediakan pembelajaran bimbingan dan konseling,guna membantu siswa dalam mengatasi masalah pribadi maupun kelompok belajar dan mendapatkan solusi yang terbaik.
Ø  Layanan administrasi : Menuntut guru salah satunya untuk memahami bagaimana sekolah dikelola dan apa peranan guru didalamnya.
Guru profesional seharusnya memiliki empat kompetensi, yaitu kompetensi pedagogis, kognitif, personaliti, dan sosial. Oleh karena itu, selain terampil mengajar, seorang guru juga harus memiliki pengetahuan yang luas, bijak, dan dapat bersosialisasi dengan baik. Profesi guru dan dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang memerlukan prinsip-prinsip profesional. Mereka harus memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme, memiliki kualifikasi pendidikan dan latar belakang pendidikan yang sesuai dengan bidang tugasnya, memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugasnya, mematuhi kode etik profesi, memiliki hak dan kewajiban dalam melaksanakan tugas, memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerjanya, memiliki kesempatan untuk  mengembangkan profesinya secara berkelanjutan, memperoleh perlindungan hokum dalam melaksanakan tugas profesionalnya, dan  memiliki organisasi profesi yang berbadan hukum (sumber UU tentang Guru dan Dosen).

4.2  Pengertian Profesionalisme

Profesionalisme (profésionalisme) ialah sifat-sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain-lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal daripada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Jadi, profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional .

4.2.1  Ciri-Ciri Profesionalisme

        Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja-kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didukung oleh ciri-ciri sebagai berikut:

1.      Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.

Seseorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan piawai yang telah ditetapkan. Ia akan mengidentifikasi dirinya kepada sesorang yang dipandang memiliki piawaian tersebut. Yang dimaksud dengan “piawai ideal” ialah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan.

2.      Meningkatkan dan memelihara kewibawaan.

Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihara kewibawaan melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai-bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya

3.      Keinginan untuk sentiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan meperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampiannya.

4.      Mengejar kualitas tertinggi dan cita-cita dalam profesinya. 

Profesionalisme ditandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesion yang dipegangnya. Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

 

 

4.2.2  Contoh profesionalisme

Profesionalisme Pendidik atau guru menurut UU No 14 tahun 2005 Pasal (1) disebutkan bahwa guru  adalah pendidik  profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta didik  pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. 

Inti perbedaan Profesi, Profesional dan Profesionalisme
Kata:
Perbedaan:
Profesi
Berkaitan dengan pekerjaan atau mata pencaharian yang memenuhi syarat agar dapat dikatakan sebagai profesi
Profesional
Berhubungan dengan orang yang melakukan profesi
Profesionalisme
Berhubungan dengan sikap, sifat dan karakter seorang profesional

4.3   Kode Etik Profesi
Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES yang dipandang sebagai kode etik pertama untuk profesi dokter.
Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri.
Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kodeetik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan cita-cita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.
4.3.1  Sanksi Pelanggaran Kode Etik
a.      Sanksi moral
b.      Sanksi dikeluarkan dari organisasi
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang professional
4.3.2  Tujuan Kode Etik Profesi
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi.
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.       Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g.      Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
h.      Menentukan baku standarnya sendiri.
4.3.3  Fungsi Kode Etik Profesi
                    Kode etik profesi itu merupakan sarana  untuk membantu para pelaksana sebagai seseorang yang professional supaya tidak dapat merusak etika profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi:
1.      Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dilakukan dan yang tidak boleh dilakukan.
2.      Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan kerja (kalangan sosial).
3.      Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan.
 Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user, ia dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program  aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll). Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.
Jika para profesional TI melanggar kode etik, mereka dikenakan sanksi moral, sanksisosial, dijauhi, di-banned dari pekerjaannya, bahkan mungkin dicopot dari jabatannya.

4.3.4  Kode Etik Seorang Profesional TI
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinyadigunakan oleh kliennya atau user; iadapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya(misalnya: hacker, cracker, dll).

4.3.5  Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.      Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.      Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar/foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.      Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.



4.3.6  Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.      Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.      Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.      Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.      Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.      Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
11.  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.  Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14.  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

4.3.7  Aspek-Apek Tinjauan Pelanggaran Kode Etik Profesi IT
1.      Aspek Teknologi
a.    Semua teknologi adalah pedang bermata dua, ia dapat digunakan untuktujuan baik dan jahat. Contoh teknologi nuklir dapat memberikan sumber energi tetapi nuklir juga enghancurkan kota hirosima.
b.    Seperti halnya juga teknologi kumputer, orang yang sudah memiliki keahlian dibidang computer bias membuat teknologi yang bermanfaat tetapi tidak jarang yang melakukan kejahatan.
2.      Aspek Hukum
Hukum untuk mengatur aktifitas di internet terutama yang berhubungan dengan kejahatan maya antara lain masih menjadi perdebatan. Ada dua pandangan menganai hal tersebut antara lain:
a.       Karakteristik aktiofitas di internet yang bersifat lintas batas sehingga tidak lagi tunduk pada batasan2 teritorial
b.      system hokum tradisiomal (The Existing Law) yang justru bertumpu pada batasan teritorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalan2 hukum yang muncul akibat aktifitas internet.
3.      Aspek  Pendidikan
Dalam kode etik hacker ada kepercayaan bahwa berbagi informasi adalah hal yang sangat baik dan berguna, dan sudah merupakan kewajiban (kode etik) bagi seorang hacker untuk membagi hasil penelitiannya dengan cara menulis kode yang open source dan memberikan fasilitas untuk mengakses informasi tersebut dan menggunakn peralatan pendukung apabila memungkinkan. Disini kita bias melihat adanya proses pembelajaran.

4.      Aspek Ekonomi
Untuk merespon perkembangan di Amerika Serikat sebagai pioneer dalam pemanfaatan internet telah mengubah paradigma ekonominya yaitu paradigma ekonomi berbasis jasa (From a manufacturing based economy to service – based economy). Akan tetapi pemanfaatan tknologi yang tidak baik (adanya kejahatan didunia maya) bias mengakibatkan kerugian ekonomi yang tidak sedikit di Indonesia ada 109 kasus yang merupakan predikat PRAUD (Credit Card) korbannya 80% adalah warga AS.
5.      Aspek Sosial Budaya
Akibat yang sangat nyata adanya cyber crime terhadap kehidupan social budaya di Indonesia adalah ditolaknya setiap transasi di internet dengan menggunakan kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia. Masyarakat dunia telah percaya lagi dikarenakan banyak kasus credit card PRAUD yang dilakukan oleh netter asal Indonesia. Cyber Crime : perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan terhadap teknologi computer dan telekomunikasi.
4.3.8  Etika Komputer
Menurut Moor (1985) dalam bukunya “What is Computer Ethics” Etika komputer diartikan sebagai bidang ilmu yang tidak terkait secara khusus dengan teori ahli filsafat manapun dan kompatibel dengan pendekatan metodologis yang luas pada pemecahan masalah etis.

4.3.9  Isu-isu Pokok Etika Komputer :
1. Kejahatan Komputer
2. Cyber Ethics
3. E-Commerce
4. Pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual
5. Tanggung Jawab Profesi



Sumber :
Alfianmuzaki.blogspot.com/2014/10/pengertian-etika-profesi-etika-profesi.html?m=1
http://cyberethics-bsibsd.blogspot.com/2012/11/kode-etik-dalam-bidang-ti.html
http://www.mengejarasa.com/2014/10/profesi-profesional-dan-profesionalisme.html
https://yanhasiholan.wordpress.com/2013/10/16/pengertian-etika-profesi-dan-etika-profesi/

Related Posts:

0 komentar:

Posting Komentar

http://www.resepkuekeringku.com/2014/11/resep-donat-empuk-ala-dunkin-donut.html http://www.resepkuekeringku.com/2015/03/resep-kue-cubit-coklat-enak-dan-sederhana.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/10/resep-donat-kentang-empuk-lembut-dan-enak.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/07/resep-es-krim-goreng-coklat-kriuk-mudah-dan-sederhana-dengan-saus-strawberry.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/06/resep-kue-es-krim-goreng-enak-dan-mudah.html http://www.resepkuekeringku.com/2014/09/resep-bolu-karamel-panggang-sarang-semut-lembut.html